<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Sosialisasi Hasil Munas</title>
	<atom:link href="http://ikapmii.wordpress.com/2008/06/25/sosialisasi-hasil-munas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ikapmii.wordpress.com/2008/06/25/sosialisasi-hasil-munas/</link>
	<description>ikatan alumni pergerakan mahasiswa islam indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2009 12:33:02 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: gerakan</title>
		<link>http://ikapmii.wordpress.com/2008/06/25/sosialisasi-hasil-munas/#comment-3</link>
		<dc:creator>gerakan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 13:25:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ikapmii.wordpress.com/?p=8#comment-3</guid>
		<description>FORUM KOMUNIKASI LINTAS CABANG PMII SE-JAWA TENGAH
(PMII Cab. Purwokerto, PMII Cab. Cilacap, PMII Cab. Kab. Tegal, PMII Cab. Tegal Kota, PMII Cab. Purbalingga, PMII Cab. kebumen, PMII Cab. Sukoharjo, PMII Cab. Blora dan PMII Cab. Kudus)

Reorganisasi atau konfrensi koordinator Cabang (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) PMII Jawa Tengah yang ke XVII yang berlangsusng pada tanggal 25 Juli – 28 Juli di Pekalongan merupakan salah satu wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan regenerasi kepemimpinan di internal organisasi dan sebagai proses evaluasi yang melibatkan seluruh cabang PMII di Jawa tengah sebanyak 22 cabang. 
Evaluasi kinerja organisasi bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap penataan kinerja organisasi selama 2 tahun masa kepengurusan yang dapat dijadikan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki kinerja organisasi ke depan. Didalam proses yang berlangsung selama 4 hari, berjalan tidak maksimal yang disebabkan kurang adanya keterbukaan dari peserta sidang dalam mengevaluasi terutama mengkritisi kinerja-kinerja kepengurusan yang secara hukum telah melakukan penyimpanagan terhadap konstitusi AD/ART PMII, dengan kata lain peserta telah dikondisikan. Selain adanya pembohongan publik yang merugikan segenap kader, alumni dan pihak luar. Sehingga ruang dinamika dalam membetuk iklim ilmiah tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi adalah proses tarik ulur kepentingan untuk menghegemoni peserta konfrensi.. Perlu diketahui iklim ilmiah tidak tercipta karena di sebabkan oleh bentuk intervensi dari kelompok luar. 
Proses yang seharusnya menekankan prinsip-prinsip demokrasi dan toleransi justru tercoreng oleh perilaku segelintir kelompok yang menginginkan PMII untuk terus berada dalam kontrol kepentingannya, dimana organisasi ini dijadikan alat untuk mewujudkan dan menjalankan tujuan kepentingan tersebut. Sehingga organisasi digunakan sebagai tameng untuk memepertahankan kekuasaan kelas tertentu. 
Dalam ruang demokrasi dan toleransi yang semakin meluas di kehidupan masyarakat justru nilai-nilai fundamental tersebut tidak dapat dilaksankan yang disebabkan oleh perilku kelompok kepentingan yang dikomandani oleh aktor yang berinisial AR. Dalam melanggengkan pengaruhnya kelompok tersebut tidak segan-segan melakukannya dengan cara mengintimidasi peserta dan calon kandidat sebelum berangkat ke lokasi tujuan atau dilokasi dan melakukan money politik terhadap peserta. Jika dalam proses dinamika organisasi, ada kelompok dari luar organisasi untuk ikut campur atau melakukan intervensi terhadap kader yang sedang melakukan proses, maka akan berdampak pada tidak terwujudnya kemandirian kader terutama didalam mengambil sikap dan kebijakan. Kader merasa terkooptasi karena tidak ada pilihan lain untuk melakukannya.
Dampak dari proses yang tidak sehat tersebut adalah adanya walk out oleh sebagain  peserta sidang. Logika hukum adalah sandaran yang harus ditegakan, jika tidak maka terdapat cacat secara hukum. Jika mengingat konstitusi persidangan bahwa sahnya persidangan harus diikuti minimal 2 /3 dari peserta sidang atau pemilih. Di Jawa Tengah terdapat 22 cabang penuh, yang diikuti tahap pemilihan sebanyak 22 cabang, tetapi pada tahap pengajuan calon peserta yangw walk out sebnayak 8 Cabang, jumlah bilangan 22 dari 2/3-nya adalah 15. Jika peserta sidang yang ikut sebanyak 14 peserta maka secara hukum dan konstitusi tidak sah. Berarti proses yang berlangsung dan produk-produk yang dihasilkan tidak sah dimata hukum. Untuk itu sebagai bentuk empati dan solidaritas dalam penegakan konstitusi persidangan maka kami yang tergabung dalam forum komunikasi lintas Cabang PMII Se-Jawa Tengah menuntut: 

1.	Menolak hasil persidangan dan produk-produk hukum yang dihasilkan karena tidak memenuhi sahnya persidangan atau pemilihan calon ketua.
2.	Menolak adanya praktik money politik terhadap peserta sidang yang dapat memepengaruhi indepensinya pemilih dan integritas PMII  Jawa Tengah.
3.	Menyesalakan keterlibatan dari pihak luar PMII yang di komandani oleh inisial AR.
4.	Tersumbatnya proses kaderisasi kepemimpinan PMII Jawa Tengah.
5.	Tercorengya independensi PMII Jawa Tengah dari kelompok kepentingan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>FORUM KOMUNIKASI LINTAS CABANG PMII SE-JAWA TENGAH<br />
(PMII Cab. Purwokerto, PMII Cab. Cilacap, PMII Cab. Kab. Tegal, PMII Cab. Tegal Kota, PMII Cab. Purbalingga, PMII Cab. kebumen, PMII Cab. Sukoharjo, PMII Cab. Blora dan PMII Cab. Kudus)</p>
<p>Reorganisasi atau konfrensi koordinator Cabang (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) PMII Jawa Tengah yang ke XVII yang berlangsusng pada tanggal 25 Juli – 28 Juli di Pekalongan merupakan salah satu wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan regenerasi kepemimpinan di internal organisasi dan sebagai proses evaluasi yang melibatkan seluruh cabang PMII di Jawa tengah sebanyak 22 cabang.<br />
Evaluasi kinerja organisasi bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap penataan kinerja organisasi selama 2 tahun masa kepengurusan yang dapat dijadikan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki kinerja organisasi ke depan. Didalam proses yang berlangsung selama 4 hari, berjalan tidak maksimal yang disebabkan kurang adanya keterbukaan dari peserta sidang dalam mengevaluasi terutama mengkritisi kinerja-kinerja kepengurusan yang secara hukum telah melakukan penyimpanagan terhadap konstitusi AD/ART PMII, dengan kata lain peserta telah dikondisikan. Selain adanya pembohongan publik yang merugikan segenap kader, alumni dan pihak luar. Sehingga ruang dinamika dalam membetuk iklim ilmiah tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi adalah proses tarik ulur kepentingan untuk menghegemoni peserta konfrensi.. Perlu diketahui iklim ilmiah tidak tercipta karena di sebabkan oleh bentuk intervensi dari kelompok luar.<br />
Proses yang seharusnya menekankan prinsip-prinsip demokrasi dan toleransi justru tercoreng oleh perilaku segelintir kelompok yang menginginkan PMII untuk terus berada dalam kontrol kepentingannya, dimana organisasi ini dijadikan alat untuk mewujudkan dan menjalankan tujuan kepentingan tersebut. Sehingga organisasi digunakan sebagai tameng untuk memepertahankan kekuasaan kelas tertentu.<br />
Dalam ruang demokrasi dan toleransi yang semakin meluas di kehidupan masyarakat justru nilai-nilai fundamental tersebut tidak dapat dilaksankan yang disebabkan oleh perilku kelompok kepentingan yang dikomandani oleh aktor yang berinisial AR. Dalam melanggengkan pengaruhnya kelompok tersebut tidak segan-segan melakukannya dengan cara mengintimidasi peserta dan calon kandidat sebelum berangkat ke lokasi tujuan atau dilokasi dan melakukan money politik terhadap peserta. Jika dalam proses dinamika organisasi, ada kelompok dari luar organisasi untuk ikut campur atau melakukan intervensi terhadap kader yang sedang melakukan proses, maka akan berdampak pada tidak terwujudnya kemandirian kader terutama didalam mengambil sikap dan kebijakan. Kader merasa terkooptasi karena tidak ada pilihan lain untuk melakukannya.<br />
Dampak dari proses yang tidak sehat tersebut adalah adanya walk out oleh sebagain  peserta sidang. Logika hukum adalah sandaran yang harus ditegakan, jika tidak maka terdapat cacat secara hukum. Jika mengingat konstitusi persidangan bahwa sahnya persidangan harus diikuti minimal 2 /3 dari peserta sidang atau pemilih. Di Jawa Tengah terdapat 22 cabang penuh, yang diikuti tahap pemilihan sebanyak 22 cabang, tetapi pada tahap pengajuan calon peserta yangw walk out sebnayak 8 Cabang, jumlah bilangan 22 dari 2/3-nya adalah 15. Jika peserta sidang yang ikut sebanyak 14 peserta maka secara hukum dan konstitusi tidak sah. Berarti proses yang berlangsung dan produk-produk yang dihasilkan tidak sah dimata hukum. Untuk itu sebagai bentuk empati dan solidaritas dalam penegakan konstitusi persidangan maka kami yang tergabung dalam forum komunikasi lintas Cabang PMII Se-Jawa Tengah menuntut: </p>
<p>1.	Menolak hasil persidangan dan produk-produk hukum yang dihasilkan karena tidak memenuhi sahnya persidangan atau pemilihan calon ketua.<br />
2.	Menolak adanya praktik money politik terhadap peserta sidang yang dapat memepengaruhi indepensinya pemilih dan integritas PMII  Jawa Tengah.<br />
3.	Menyesalakan keterlibatan dari pihak luar PMII yang di komandani oleh inisial AR.<br />
4.	Tersumbatnya proses kaderisasi kepemimpinan PMII Jawa Tengah.<br />
5.	Tercorengya independensi PMII Jawa Tengah dari kelompok kepentingan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
